Mantan Dirut BWI Harus Kembalikan Dana
INDRAMAYU,
Mantan Direktur Utama PD BWI (Perusahaan Daerah Bumi Wiralodra Indramayu), Drs. H. Muhammad yang juga Asda Bidang Pembangunan, dikenai kewajiban harus mengembalikan dana sebesar Rp 2,4 miliar yang sampai sekarang tidak ada kejelasan. Sesuai Perda No. 34/2002 tentang pendirian BUMD PD BWI, kewajiban tersebut melekat pada diri Muhammad selaku pimpinan.
Keharusan mengganti uang tadi merupakan salah satu dari empat rekomendasi yang dikeluarkan komisi gabungan A dan C DPRD Kab. Indramayu. Informasi yang diperoleh , Minggu (29/1), rekomendasi itu resmi dikeluarkan dewan setelah menggelar rapat akhir hasil penyelidikan dugaan penyelewengan dana sebesar Rp 2,4 miliar yang dikenal dengan kasus BWI-gate. "Kita tegakkan Perda 34/2002, bahwa bila ada penyelewengan keuangan, maka dirut bertanggung jawab secara pribadi untuk mengganti kerugiannya," tutur Bambang Cipto Rasio Guno, Wakil Ketua DPRD yang memimpin rapat akhir.
Tiga butir rekomendasi lainnya, yakni Komisi A dan C, meminta agar BWI-gate secepatnya diproses secara hukum. Baik Dirut Muhammad dan jajaran direksi lama lainnya di PD BWI, maupun pimpinan PT Atmadira Karya (AK), harus segera dipanggil untuk dimintai keterangan oleh kepolisian maupun kejaksaan. Rekomendasi lainnya berupa saran Komisi A dan C mengenai pentingnya prinsip kehati-hatian dalam manajemen di tubuh BUMD tersebut. Terakhir (keempat), Komisi A dan C, menyetujui rencana Pemkab Indramayu menyuntikan kembali dana Rp 2 miliar ke PD BWI, hanya dengan catatan menunggu hasil audit yang dilakukan akuntan publik. "Rencana pemkab menyuntik kembali dana Rp 2 miliar, prinsipnya kami setuju saja. Hanya harus lebih dulu ada audit dari lembaga independen atas penggunaan keuangan pada jajaran direksi lama. Bila audit selesai dan tidak ada masalah, anggaran itu bisa secepatnya disalurkan ke BWI," tutur Bambang.
Rapat terakhir digelar di ruang paripurna Jumat sore, dipimpin Bambang mewakili unsur pimpinan DPRD. Hadir sejumlah anggota Komisi A dan C, di antaranya Ketua Komisi A H. Syarif Kaslam dan Ketua Komisi C, Syafrudin. Hadir dalam rapat tersebut jajaran direksi PD BWI yang baru, di antaranya Dirut, Drs. H. Sidin dan salah satu direksi, Yoyo Suwaryo. Dirut lama, Muhammad juga ikut hadir bersama unsur pimpinan lama lainnya, drh. M. Isya Dirja.
Bambang menjelaskan, rekomendasi itu nantinya akan diserahkan ke ketua DPRD untuk dibahas lebih lanjut di tingkat unsur pimpinan. Bambang akan meminta pimpinan melanjutkan rekomendasi itu ke instansi terkait.
Mantan Direktur Utama PD BWI (Perusahaan Daerah Bumi Wiralodra Indramayu), Drs. H. Muhammad yang juga Asda Bidang Pembangunan, dikenai kewajiban harus mengembalikan dana sebesar Rp 2,4 miliar yang sampai sekarang tidak ada kejelasan. Sesuai Perda No. 34/2002 tentang pendirian BUMD PD BWI, kewajiban tersebut melekat pada diri Muhammad selaku pimpinan.
Keharusan mengganti uang tadi merupakan salah satu dari empat rekomendasi yang dikeluarkan komisi gabungan A dan C DPRD Kab. Indramayu. Informasi yang diperoleh , Minggu (29/1), rekomendasi itu resmi dikeluarkan dewan setelah menggelar rapat akhir hasil penyelidikan dugaan penyelewengan dana sebesar Rp 2,4 miliar yang dikenal dengan kasus BWI-gate. "Kita tegakkan Perda 34/2002, bahwa bila ada penyelewengan keuangan, maka dirut bertanggung jawab secara pribadi untuk mengganti kerugiannya," tutur Bambang Cipto Rasio Guno, Wakil Ketua DPRD yang memimpin rapat akhir.
Tiga butir rekomendasi lainnya, yakni Komisi A dan C, meminta agar BWI-gate secepatnya diproses secara hukum. Baik Dirut Muhammad dan jajaran direksi lama lainnya di PD BWI, maupun pimpinan PT Atmadira Karya (AK), harus segera dipanggil untuk dimintai keterangan oleh kepolisian maupun kejaksaan. Rekomendasi lainnya berupa saran Komisi A dan C mengenai pentingnya prinsip kehati-hatian dalam manajemen di tubuh BUMD tersebut. Terakhir (keempat), Komisi A dan C, menyetujui rencana Pemkab Indramayu menyuntikan kembali dana Rp 2 miliar ke PD BWI, hanya dengan catatan menunggu hasil audit yang dilakukan akuntan publik. "Rencana pemkab menyuntik kembali dana Rp 2 miliar, prinsipnya kami setuju saja. Hanya harus lebih dulu ada audit dari lembaga independen atas penggunaan keuangan pada jajaran direksi lama. Bila audit selesai dan tidak ada masalah, anggaran itu bisa secepatnya disalurkan ke BWI," tutur Bambang.
Rapat terakhir digelar di ruang paripurna Jumat sore, dipimpin Bambang mewakili unsur pimpinan DPRD. Hadir sejumlah anggota Komisi A dan C, di antaranya Ketua Komisi A H. Syarif Kaslam dan Ketua Komisi C, Syafrudin. Hadir dalam rapat tersebut jajaran direksi PD BWI yang baru, di antaranya Dirut, Drs. H. Sidin dan salah satu direksi, Yoyo Suwaryo. Dirut lama, Muhammad juga ikut hadir bersama unsur pimpinan lama lainnya, drh. M. Isya Dirja.
Bambang menjelaskan, rekomendasi itu nantinya akan diserahkan ke ketua DPRD untuk dibahas lebih lanjut di tingkat unsur pimpinan. Bambang akan meminta pimpinan melanjutkan rekomendasi itu ke instansi terkait.
0 Komentar:
Post a Comment
<< Halaman Index